Sidang MK Pilbup Banyuwangi: KPU Sebut Dalil Pemohon Seharusnya ke Bawaslu
Jakarta, 18 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi sebagai Termohon, membantah dalil Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali), terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh petahana dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Banyuwangi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menilai, tuduhan tersebut seharusnya diajukan sebagai pelanggaran administratif ke Bawaslu, bukan ke MK.
Kuasa hukum Termohon, Maulana Yusuf, dalam sidang pada Jumat (17/01/2025), menegaskan bahwa penggantian pejabat yang dipermasalahkan oleh Pemohon bukan merupakan kewenangan MK, melainkan domain Bawaslu. “Bukan kewenangan dari MK karena tidak ada kaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir pemilihan,” ujar Yusuf, mengacu pada ketentuan UU Pilkada.
Pihak Terkait, melalui kuasa hukum Wakit Nurohman, juga membantah tuduhan Pemohon. Menurut Wakit, penggantian pejabat telah dilakukan sesuai prosedur, dengan persetujuan tertulis dari Menteri dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Penggantian pejabat ini tidak dapat dikaitkan dengan kepentingan politik,” kata Wakit.
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, yang diwakili oleh Adrianus Yansen Pale, memberikan keterangan bahwa tidak ada temuan dan laporan terkait dalil-dalil Pemohon, termasuk penggantian pejabat 6 bulan sebelum pemilihan. “Tidak satupun terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran maupun permohonan sengketa yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi,” kata Pale. Bawaslu juga membenarkan bahwa penggantian pejabat telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam petitumnya, baik KPU maupun Pihak Terkait memohon kepada MK untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan tetap berlaku.
Sumber: Website Resmi MKRI



