Kantongi Bukti Kecurangan, Tim Ali-Ali Gugat Hasil Pilbup Banyuwangi ke MK
Banyuwangi – Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ali Makki-Ali Ruchi, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilbup Banyuwangi 2024. Mereka mengklaim memiliki data kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.
“Pasti kita akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujar juru bicara tim pemenangan, Ali Mohamad Amrullah, Rabu (4/12).
Beberapa dugaan kecurangan yang disampaikan antara lain:
- Pengkondisian oleh KPU pada H-1 pencoblosan.
- Kotak suara tidak dibuka di beberapa TPS.
- Anggota PPK dan PPS dikumpulkan untuk pengondisian.
- Ketidaknetralan ASN.
- Puluhan ribu surat suara sengaja dikondisikan tidak sah.
- Rendahnya partisipasi pemilih pendukung paslon 02 karena undangan coblosan diberikan H-1.
“Temuan kami ada 3-4% atau sekitar 21.000 surat suara rusak bentuknya dicoblos ke 02 tapi salah coblos jadi tidak sah,” terang Amrullah. Ia menilai ada upaya sistematis untuk memenangkan paslon 01, termasuk keterlibatan ASN. Pihaknya telah melaporkan hal ini ke DKPP.
Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman, mengaku telah menduga adanya gugatan tersebut. “Sementara kalau melihat proses rekap kemarin banyaknya protes dan keberatan yang diajukan kemungkinan bisa jadi,” kata Anang. Pihak KPU Banyuwangi masih menunggu panggilan dari MK terkait gugatan tersebut.
Artikel ini telah terbit di detikcom jika ingin mendapatkan artikel silahkan kunjungi link berikut:



