Media Kampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan biaya layanan platform e-commerce yang selama ini dirasakan memberatkan para pelaku UMKM.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Maman menjelaskan bahwa Permen yang sedang disusun telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Permen ini bertujuan mengatasi lima isu utama yang dihadapi UMKM ketika berjualan di platform e-commerce. Salah satu yang menjadi fokus adalah penyederhanaan nomenklatur biaya layanan marketplace agar lebih transparan dan mudah dimengerti. Selama ini, istilah dan komponen biaya layanan yang digunakan platform cenderung beragam sehingga memunculkan kesan rumit dan membebani UMKM.
Maman memaparkan bahwa pada dasarnya, biaya yang dikenakan kepada penjual UMKM hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Dengan aturan baru, nomenklatur biaya ini akan dibuat lebih jelas agar pelaku UMKM dapat memahami beban yang mereka hadapi secara lebih baik.
Selain itu, kementerian juga berencana memberikan insentif berupa potongan 50 persen untuk biaya layanan platform e-commerce kepada usaha mikro dan kecil. Syaratnya, para pelaku usaha harus terdaftar dalam sistem SAPA UMKM yang akan terintegrasi langsung dengan sistem marketplace.
Menteri Maman menegaskan bahwa Permen ini juga akan mengatur larangan bagi platform e-commerce untuk menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Menurutnya, perubahan tarif yang tiba-tiba dapat mengganggu arus kas dan kelangsungan usaha para pelaku UMKM.
Untuk memberikan kepastian, pemerintah akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan penjual UMKM yang mengatur tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun. Apabila terdapat revisi biaya layanan, marketplace wajib memberi pemberitahuan tiga bulan sebelumnya agar UMKM memiliki waktu mempersiapkan diri.
Saat proses penyusunan peraturan ini masih berlangsung, Menteri Maman meminta para pengelola platform e-commerce untuk tidak menaikkan tarif biaya layanan kepada penjual UMKM guna menghindari ketegangan dan kesalahpahaman di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.
Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM ini akan mulai berlaku efektif setelah seluruh proses perundang-undangan selesai dan integrasi sistem dengan SAPA UMKM rampung dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan