Media Kampung – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua pada 2026 mulai menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa. Pada periode Mei hingga September 2026, pemerintah melalui Kemendikbud membuka akses bagi penerima untuk mengecek daftar penerima dan status pencairan dana PIP secara praktis menggunakan ponsel.

PIP ditujukan sebagai bantuan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah mulai dari 6 hingga 21 tahun, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Program ini bertujuan mendukung kelangsungan pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah. Dana PIP termin kedua ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025, sebagai pedoman alokasi bantuan yang diberikan.

Untuk mengetahui apakah seorang siswa termasuk penerima PIP termin dua, orang tua maupun siswa dapat mengakses laman resmi Kemendikbud di pip.kemendikdasmen.go.id. Pada halaman tersebut, pengguna dapat memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data siswa. Setelah memasukkan kode verifikasi, hasil pencarian akan menampilkan nama siswa beserta status pencairan dana jika terdaftar sebagai penerima.

Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi resmi PIP yang tersedia di Google Play Store. Dengan aplikasi tersebut, pengguna cukup memasukkan data diri lengkap dan NISN untuk melihat informasi saldo bantuan serta status penerimaannya secara langsung di perangkat pintar mereka.

Kriteria penerima bantuan PIP mencakup siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Termasuk dalam kategori ini adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, korban bencana alam, siswa yang pernah putus sekolah, serta mereka yang mengalami kondisi khusus seperti kelainan fisik atau terdampak PHK orang tua.

Bagi yang mengalami kesulitan dalam mengakses data sendiri, pihak sekolah juga menyediakan bantuan melalui operator yang memiliki akses ke sistem SIPINTAR. Hal ini memudahkan verifikasi dan memastikan data penerima bantuan dapat diperoleh dengan mudah dan tepat.

Dengan kemudahan akses menggunakan gawai, masyarakat diharapkan dapat segera mengetahui status bantuan PIP termin 2 tanpa harus datang ke kantor atau fasilitas lain. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan hingga tahun 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.