Media Kampung – Mulai 1 Juni 2026, Malaysia akan memberlakukan kebijakan baru yang membatasi pendaftaran dan kepemilikan akun digital bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pada 22 Mei 2026. Aturan ini mengharuskan platform digital memperketat proses verifikasi usia serta memperkuat pengawasan terhadap konten yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak-anak. MCMC menegaskan bahwa penerapan aturan ini bertujuan memberikan perlindungan yang sesuai dengan usia pengguna terhadap fitur daring yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Regulator Malaysia memberikan masa tenggang yang cukup bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem verifikasi dan tata kelola konten mereka. MCMC juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan akan berbasis hasil, sehingga perusahaan memiliki kebebasan memilih solusi yang sejalan dengan standar keamanan, privasi, dan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Malaysia meningkatkan pengawasan terhadap media sosial menyusul meningkatnya konten berbahaya seperti perjudian daring, penipuan, pornografi anak, grooming, dan perundungan siber. Selain itu, konten yang menyangkut isu sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan juga menjadi perhatian khusus dalam pengaturan ini.
Rencana verifikasi usia pengguna ini sejalan dengan tren global, di mana beberapa negara mulai menerapkan aturan serupa guna membatasi akses anak-anak ke media sosial. Malaysia juga pernah mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi dan konten yang dinilai melanggar aturan, seperti perintah kepada TikTok untuk menindak konten yang dianggap menyinggung nama baik kerajaan dan pemblokiran sementara asisten AI Grok karena kontroversi konten eksplisit.
Langkah Malaysia ini juga mengikuti jejak Indonesia yang telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret 2026. Kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi puluhan juta anak dari bahaya pornografi, perundungan, dan kecanduan internet.
Dengan aturan baru yang mulai berlaku pada Juni mendatang, Malaysia berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja serta mengurangi risiko paparan konten negatif yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mereka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan