Media Kampung – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp14 triliun. Kebijakan ini diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia.
Menurut Puguh, langkah tersebut merupakan strategi yang menunjukkan kehadiran negara di tengah tekanan ekonomi yang masih dialami masyarakat. Ia menilai akses terhadap layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin negara.
“Kami mengapresiasi rencana pemerintah yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang mencakup kurang lebih 23 juta peserta di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Puguh dalam keterangannya kepada Media Kampung, Kamis 11 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa dalam situasi perekonomian yang tidak mudah, intervensi negara diperlukan agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi pintu masuk utama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Puguh mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada penghapusan tunggakan semata. Ia meminta langkah lanjutan berupa pemetaan yang lebih presisi terhadap masyarakat miskin dan rentan, khususnya kelompok desil 1 hingga 4. Menurutnya, kelompok tersebut harus menjadi prioritas utama untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan berkelanjutan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Penghapusan tunggakan ini harus diikuti dengan langkah pemetaan yang tepat. Masyarakat yang memang berada pada kelompok ekonomi terbawah dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri harus dipastikan masuk dalam skema penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Puguh berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi solusi jangka pendek. Ia juga meminta pemerintah melakukan pembenahan data penerima manfaat secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. “Harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan yang sama. Mereka yang memang berhak mendapatkan bantuan harus benar-benar terdata dan memperoleh perlindungan melalui skema PBI, sehingga kebijakan pemerintah tidak terkesan tambal sulam,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan