Media Kampung – Penyintas banjir di Kabupaten Aceh Singkil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) Aceh Singkil menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat jika bantuan jatah hidup (Jadup) tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Ketua Gemuka, Rasuluddin Malau, mengungkapkan ancaman tersebut seusai menerima surat pernyataan komitmen pemerintah yang ditandatangani Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, pada Senin, 8 Juni 2026.
Rasuluddin menegaskan, “Jika jumlah data calon penerima berubah dan bahkan bantuan Jadup tidak cair, kita menempuh jalur hukum.” Ia menambahkan, seluruh anggota Gemuka berkomitmen mengawal realisasi pernyataan pemerintah daerah untuk memperjuangkan bantuan Jadup bagi warga terdampak banjir. “Pengawalan akan terus kita lakukan dengan berkoordinasi langsung dengan pimpinan daerah (Bupati) dan Dinas terkait, yakni Dinas Sosial,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen terus memperjuangkan agar warga yang tercatat sebagai penyintas banjir dan longsor mendapatkan bantuan Jadup tahap berikutnya. “Progres terkini kita telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tim satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memperjuangkan hak-hak warga terdampak banjir,” sebut Ali Hasmi Pohan.
Ali Hasmi Pohan menerangkan, berdasarkan data dari masing-masing desa/kampung yang terdampak banjir, seluruhnya telah diusulkan menjadi calon penerima manfaat program bantuan Jadup dari pemerintah pusat. “Usulan kita ada 8.701 kepala keluarga yang masuk dalam data korban terdampak banjir sebagai calon penerima manfaat bantuan Jadup tahap II,” tambahnya. Namun, saat ditanya soal jadwal realisasi dan jumlah penerima manfaat yang akan disalurkan Kementerian Sosial RI, Ali Hasmi Pohan tidak dapat memastikan seluruh usulan terakomodir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan