Media Kampung, Kelompok konsumen Belanda, Stichting Massaschade Consument (SMC), menyatakan bahwa keputusan Sony menghentikan produksi disk fisik PlayStation pada 2028 justru memperkuat gugatan mereka. Gugatan senilai 400 juta euro (sekitar Rp6,7 triliun) itu menuntut Sony atas biaya 30 persen yang dikenakan pada setiap penjualan game di PlayStation Store, yang disebut sebagai ‘pajak Sony’.
Ketua SMC, Lucia Melcherts, mengatakan bahwa tanpa disk fisik, tidak akan ada pasar second-hand dan tidak ada alternatif selain PlayStation Store. “Mulai 2028, Sony sendiri yang menentukan harga game dan bahkan berapa lama Anda diizinkan menggunakannya. Itulah kerugian yang menjadi inti gugatan kami—harga tidak akan pernah adil ketika pembeli tidak memiliki kepemilikan dan tidak punya pilihan lain,” ujar Melcherts kepada WCCFtech.
Gugatan ini menargetkan praktik Sony yang mengenakan komisi 30 persen untuk setiap transaksi digital di PlayStation Store, sementara game fisik tidak dikenakan biaya serupa. SMC menilai kebijakan ini anti-persaingan dan merugikan konsumen. Kasus serupa pernah terjadi pada Apple, yang dipaksa melonggarkan kendali atas ekosistem App Store-nya setelah gugatan hukum. Steam juga menghadapi gugatan antitrust dari kelompok konsumen Belanda lainnya terkait komisi 30 persen yang sama.
Meskipun pendapatan Sony pada 2025 mencapai 4,69 triliun yen (sekitar Rp490 triliun), gugatan senilai 427 juta dolar AS (Rp6,7 triliun) tetap signifikan. Analis Daniel Ahmad menyarankan agar Sony memberikan konsesi, baik dalam bentuk disk fisik atau kebijakan lain, untuk mengatasi tekanan dari konsumen dan regulator.























Tinggalkan Balasan