Media Kampung – 12 April 2026 | Bappebti memperketat pengawasan perdagangan emas fisik digital untuk melindungi konsumen dari risiko penipuan dan manipulasi pasar.

Keputusan ini diambil setelah sejumlah kasus penyalahgunaan platform digital pada kuartal pertama 2024 menimbulkan kerugian signifikan bagi investor ritel.

Ketua Bappebti, Deni Suryadi, menyatakan bahwa otoritas akan meninjau kembali lisensi penyedia layanan emas digital dan menambah persyaratan modal minimal.

Persyaratan baru mencakup kepemilikan cadangan emas fisik yang terverifikasi oleh lembaga audit independen.

Selain itu, setiap transaksi harus tercatat secara real‑time dalam sistem pelaporan terpusat yang dikelola Bappebti.

Sistem ini memungkinkan pemantauan aliran dana dan kepemilikan emas secara transparan, sehingga meminimalkan peluang pencucian uang.

Data Bappebti menunjukkan bahwa pada akhir 2023 terdapat 12 platform perdagangan emas digital yang beroperasi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tiga platform telah dikenai sanksi administratif karena tidak memenuhi standar penyimpanan emas yang aman.

Regulasi baru juga mewajibkan penyedia layanan untuk menyediakan asuransi risiko kehilangan atau kerusakan emas fisik.

Asuransi tersebut harus mencakup nilai pasar emas pada saat penyimpanan, sehingga konsumen tidak menanggung beban kerugian.

Penerapan kebijakan ini direncanakan mulai 1 Juni 2024, dengan masa transisi selama tiga bulan bagi platform yang belum memenuhi ketentuan.

Selama masa transisi, Bappebti akan melakukan audit lapangan dan verifikasi dokumen secara berkala.

Jika platform gagal mematuhi ketentuan, lisensi akan dicabut dan aset digital yang terdaftar akan dibekukan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap investasi emas digital di pasar domestik.

Namun, tingkat kepuasan nasabah menurun 12 persen akibat kekhawatiran tentang keamanan penyimpanan fisik.

Bappebti berkomitmen untuk memperbaiki persepsi tersebut melalui regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang berkelanjutan.

Dalam pernyataannya, Deni Suryadi menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, penyedia layanan, dan lembaga auditor.

Ia menambahkan bahwa standar baru akan selaras dengan praktik internasional yang diterapkan oleh otoritas serupa di negara maju.

Sejumlah ahli ekonomi menilai bahwa regulasi ini dapat menstabilkan volatilitas harga emas digital yang selama ini fluktuatif.

Stabilitas harga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor institusional ke pasar domestik.

Pemerintah juga mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem fintech nasional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapan infrastruktur digital untuk mendukung pelaporan real‑time yang diusulkan.

Selain itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan khusus.

Pelatihan ini mencakup teknik analisis data, audit fisik, dan penegakan hukum siber.

Implementasi regulasi baru juga akan melibatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengintegrasikan data nasabah.

Dengan integrasi tersebut, proses KYC (Know Your Customer) akan lebih ketat dan meminimalkan risiko identitas palsu.

Para pelaku industri menyambut baik inisiatif Bappebti, meski mengakui adanya tantangan operasional.

Mereka menilai bahwa standar yang lebih tinggi akan meningkatkan daya saing platform Indonesia di pasar global.

Secara keseluruhan, langkah penguatan pengawasan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus memajukan inovasi keuangan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa semua platform wajib mengajukan dokumen kepemilikan emas dan asuransi paling lambat 31 Mei 2024.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.