Media Kampung – Pemerintah Indonesia memperketat prosedur restitusi pajak untuk menahan aliran kas keluar dan memperkuat pengawasan fiskal, sebuah langkah yang diharapkan menstabilkan keuangan negara.

Kebijakan ini diluncurkan di tengah tekanan anggaran nasional dan dipicu laporan bahwa nilai restitusi tahun 2025 dapat mencapai Rp360 triliun, menimbulkan kekhawatiran atas potensi kebocoran.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak hingga 29 April 2026 mencapai Rp394,8 triliun, setara 16,7 persen dari target tahunan Rp2.357,7 triliun, menegaskan pentingnya pengelolaan arus kas.

Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, menilai bahwa pengetatan restitusi muncul dari kecemasan pemerintah terhadap kepatuhan, karena proses pengembalian dana memiliki risiko klaim yang lebih tinggi dibandingkan pemungutan pajak.

Penguatan audit melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) serta pendekatan berbasis risiko, sehingga wajib pajak patuh tetap memperoleh layanan cepat sementara yang berisiko tinggi diperiksa lebih mendalam.

Rijadh menegaskan bahwa peningkatan restitusi tidak selalu menandakan kecurangan; dalam Pajak Penghasilan Badan, restitusi dapat naik ketika kinerja perusahaan menurun, sementara pada PPN, ekspor yang meningkat dapat memicu kenaikan restitusi.

Ia menjelaskan bahwa menahan restitusi memberi ruang kas jangka pendek, namun efektivitasnya terbatas sebagai instrumen stabilisasi fiskal karena tidak menambah pendapatan, melainkan menunda kewajiban.

Restitusi, kata Rijadh, bukan instrumen kebijakan fiskal melainkan hak wajib pajak yang harus dipenuhi; perubahan tarif atau basis pajak tetap menjadi cara utama pemerintah mengendalikan ekonomi.

Dampak penundaan restitusi terasa di sektor eksportir dan perusahaan investasi yang harus mencari sumber dana alternatif seperti pinjaman bank atau tambahan modal, yang pada gilirannya dapat menekan likuiditas.

Ia menambahkan bahwa OECD merekomendasikan sistem restitusi yang cepat dan dapat diprediksi sebagai indikator kesehatan ekonomi, sehingga penundaan berpotensi menimbulkan biaya ekonomi lebih besar daripada manfaat kas jangka pendek.

Rijadh menyarankan tiga langkah perbaikan: konsistensi penerapan sistem berbasis risiko, transparansi proses agar wajib pajak dapat memantau status permohonan, serta digitalisasi dan integrasi data untuk mempercepat verifikasi.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya optimalisasi mekanisme pengurangan angsuran PPh Pasal 25, karena banyak kasus restitusi muncul ketika pengurangan angsuran tidak disetujui, memaksa perusahaan membayar lebih dulu dan menuntut pengembalian nanti.

Sebagai penutup, Rijadh menilai kebijakan pengetatan restitusi harus bersifat proporsional, menyeimbangkan kebutuhan fiskal dan hak wajib pajak, serta menekankan bahwa pemerintah perlu mencari keseimbangan agar tidak mengganggu kepatuhan dan investasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.