Media Kampung – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 24/2026 yang menetapkan PPN DTP tiket pesawat kelas ekonomi selama enam puluh hari untuk menahan lonjakan harga avtur.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar seratus persen.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tajam harga bahan bakar minyak avtur yang menyumbang sekitar empat puluh persen dari total biaya operasional maskapai.

Fasilitas PPN DTP mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, sehingga beban pajak pada dua komponen tersebut tidak dibebankan kepada penumpang.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan dalam jangka waktu enam puluh hari sejak peraturan mulai berlaku pada 27 April 2026.

Maskapai tetap wajib membuat faktur pajak, melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa, dan menyampaikan pemanfaatan fasilitas secara transparan.

Fuel surcharge mengalami kenaikan sekitar sebelas persen sejak awal April 2026, menambah tekanan pada tarif tiket domestik.

Menurut analis penerbangan Alvin Lie, kenaikan tarif jet yang awalnya diperkirakan mencapai dua puluh lima persen berhasil diturunkan menjadi lima belas hingga enam belas persen berkat PPN DTP.

Untuk pesawat bermesin baling‑baling, dampak kenaikan tarif menjadi sangat minimal, hanya satu hingga dua persen setelah subsidi pajak.

“Insentif PPN sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah membantu mengurangi beban penumpang setelah kenaikan fuel surcharge,” kata Alvin Lie.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kebijakan ini membantu meredam tekanan inflasi, meski dampaknya terhadap perilaku konsumen masih terbatas.

Ia menambahkan bahwa penurunan harga tiket diperkirakan sekitar sepuluh persen tidak sepenuhnya dinikmati penumpang karena sebagian dapat ditahan oleh maskapai.

Menurutnya, beban anggaran negara tetap terkendali karena nilai subsidi relatif kecil dan hanya berlaku selama enam puluh hari.

Namun, maskapai berpotensi menahan sebagian penurunan harga untuk meningkatkan margin keuntungan, sehingga efek stimulus tidak maksimal.

Alvin Lie menegaskan bahwa kebijakan tidak serta‑merta meningkatkan jumlah penumpang atau load factor, terutama di periode pasca‑Lebaran yang biasanya merupakan low season.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah juga membatasi kenaikan tarif tiket domestik kelas ekonomi maksimal tiga belas persen sebagai strategi penguatan penerbangan domestik.

Pemerintah akan memantau pelaksanaan PPN DTP secara ketat melalui laporan bulanan maskapai dan audit pajak untuk memastikan manfaat sampai ke konsumen.

Reaksi publik umumnya positif, terutama pelancong yang telah merencanakan perjalanan dalam waktu dekat, karena beban tambahan pajak dapat dihindari.

Maskapai melaporkan kepatuhan tinggi dalam penyampaian dokumen pajak, dan tidak ada indikasi penyalahgunaan fasilitas hingga kini.

Setelah masa enam puluh hari berakhir pada 26 Juni 2026, pemerintah akan menilai efektivitas kebijakan dan mempertimbangkan perpanjangan atau penyesuaian lebih lanjut.

Beberapa analis memperkirakan kemungkinan perpanjangan kebijakan jika harga avtur tetap tinggi atau inflasi terus tertekan.

Secara keseluruhan, kebijakan PPN DTP tiket pesawat kelas ekonomi memberikan bantuan sementara bagi konsumen tanpa menimbulkan beban fiskal besar.

Haryo Limanseto menutup pernyataan bahwa intervensi fiskal ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global.

Hingga kini, semua tiket yang dibeli dalam periode kebijakan menunjukkan penurunan harga rata‑rata sepuluh hingga dua belas persen dibandingkan tarif sebelum subsidi.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa setelah akhir periode, beberapa maskapai menyesuaikan kembali tarif, namun sebagian besar tetap mempertahankan harga yang lebih kompetitif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.