Media KampungBPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan akibat ketimpangan antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim. Anggota Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengandalkan solusi jangka pendek seperti suntikan dana segar, melainkan melakukan reformasi sistemik agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa pembayaran klaim mencapai Rp16–16,5 triliun per bulan, sementara iuran yang masuk hanya Rp14 triliun. Rasio klaim saat ini mencapai 108,72 persen, artinya pengeluaran telah melampaui pendapatan. Setiap hari BPJS melayani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan dengan nilai pembayaran Rp500 miliar.

Tanpa intervensi, BPJS diprediksi akan gagal bayar klaim pada Juli 2027. Pemerintah berencana memberikan suntikan dana Rp20 triliun, yang terdiri dari Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan. Namun, anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher menilai langkah tersebut hanya solusi darurat dan tidak boleh menjadi kebiasaan.

“Munculnya defisit bulanan sebesar Rp2 triliun tidak boleh dianggap sebagai persoalan rutin yang cukup diselesaikan dengan suntikan dana jangka pendek,” ujar Netty. Ia meminta pemerintah menjelaskan akar masalah defisit, apakah karena meningkatnya beban penyakit, kepatuhan iuran yang rendah, ketidaktepatan aktuaria, atau tata kelola yang perlu diperbaiki.

Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini juga menyoroti rencana pemutihan tunggakan iuran bagi masyarakat rentan. Menurutnya, kebijakan ini harus segera direalisasikan demi keadilan akses layanan kesehatan. Saat ini terdapat 23 juta peserta menunggak dengan total nilai Rp14 triliun. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk pemutihan tersebut, namun masih menunggu Peraturan Presiden.

Yahya menekankan bahwa persoalan tunggakan bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut puluhan juta warga yang kehilangan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan tidak aktif. Ia berharap pemutihan dapat mengembalikan akses tersebut tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Sementara itu, pengamat BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan bahwa rasio klaim di atas 100 persen sudah terjadi sejak 2023. Biaya penyakit katastropik mencapai 24 persen dari total klaim. Tanpa reformasi mendasar, defisit akan terus berulang.

Netty menegaskan bahwa tambahan anggaran Rp20 triliun hanya membantu likuiditas jangka pendek. “Yang dibutuhkan adalah langkah korektif yang mampu memperkuat fondasi pembiayaan JKN dalam jangka panjang,” katanya. Komisi IX mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta jalan penyehatan keuangan BPJS Kesehatan agar program JKN tidak kolaps.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.