Media Kampung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyelesaikan revisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat domestik. Skema baru ini dirancang lebih fleksibel untuk merespons tekanan dari pelemahan nilai tukar rupiah dan lonjakan harga avtur.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pembahasan aturan baru tersebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera dibahas di tingkat kementerian. “TBA sudah dibahas dan mungkin nanti tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru,” kata Dudy usai rapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Pemerintah menilai industri penerbangan saat ini menghadapi tantangan berat, terutama dari kenaikan harga bahan bakar dan depresiasi rupiah terhadap mata uang asing. Kedua faktor ini secara langsung meningkatkan biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu dilakukan agar maskapai tetap bisa beroperasi secara berkelanjutan tanpa membebani penumpang secara berlebihan.
Dalam skema baru, pemerintah akan mengintegrasikan mekanisme fuel surcharge (FS) yang lebih fleksibel. Artinya, maskapai dapat menyesuaikan tarif secara otomatis ketika harga avtur berfluktuasi, tanpa harus menunggu revisi TBA secara menyeluruh. “Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan seperti kondisi sekarang ini,” jelas Dudy.
Selain itu, nilai tukar rupiah juga akan menjadi salah satu komponen dalam perhitungan TBA baru. Pemerintah masih merumuskan rentang kurs yang akan dijadikan patokan. “Di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya,” tambahnya.
Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan masyarakat. “Ya pada prinsipnya kita akan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat,” ujarnya. Pemerintah berharap aturan baru dapat menjawab kebutuhan maskapai tanpa mengabaikan keterjangkauan harga tiket bagi penumpang.
Revisi TBA ini diharapkan segera diterbitkan setelah melalui tahap sinkronisasi antarkementerian. Dengan skema yang lebih adaptif, industri penerbangan nasional diharapkan dapat lebih tangguh menghadapi dinamika ekonomi global.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan