Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa surat pemberitahuan tahunan 2025 telah mencapai 12.639.279 laporan hingga 29 April 2026, menandai peningkatan kepatuhan pajak di tengah kebijakan perpanjangan waktu.

Data resmi menunjukkan bahwa total laporan mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan, dengan angka total melampaui dua belas juta, mencerminkan partisipasi luas dari seluruh lapisan ekonomi Indonesia.

Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, sebanyak 10.508.502 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan, sementara 1.383.647 laporan datang dari non‑karyawan.

Pelaporan wajib pajak badan terbagi menjadi 725.390 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.000 SPT dalam dolar Amerika Serikat, menandakan kontribusi signifikan sektor korporasi dalam penerimaan pajak.

Sektor minyak dan gas (migas) menyumbang 7 SPT berdenominasi rupiah dan 111 SPT dalam dolar AS, menunjukkan keberadaan industri strategis dalam basis data pelaporan.

Selain laporan tahun buku reguler, DJP mencatat 20.588 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS yang dilaporkan untuk beda tahun buku mulai 1 Agustus 2025.

Aktivasi akun Coretax mencapai 18.837.611, dengan 17.662.350 akun milik orang pribadi, 1.083.692 badan, 91.340 instansi pemerintah, serta 229 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Untuk periode hingga 29 April 2026 tercatat 12.639.279 SPT,” ujar Rismawanti dalam keterangan resmi pada Jumat, 30 April 2026, menegaskan komitmen pemerintah dalam memantau kepatuhan.

Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, menggantikan tanggal semula 31 Maret 2026, guna memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak individu.

Direktur Jenderal Pajak, Arief Rahman H, menyampaikan bahwa masa pelaporan SPT badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026 dan denda serta bunga administratif dihapus selama satu bulan setelah jatuh tempo, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur Nomor KEP‑71/PJ/2026.

Penghapusan denda dan bunga bertujuan mengurangi beban administratif bagi wajib pajak badan, sementara sanksi standar tetap berlaku bagi yang tidak melaporkan setelah batas waktu perpanjangan.

Wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax dapat mengaktifkannya melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id, dengan prosedur verifikasi NPWP, email, telepon, serta validasi foto wajah untuk keamanan data.

Kepatuhan pelaporan SPT dianggap krusial dalam mendukung stabilitas fiskal negara, karena pajak menjadi sumber utama pendanaan program pembangunan dan layanan publik.

DJP menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, dan wajib pajak yang tetap belum melaporkan akan dikenai sanksi administratif sesuai Undang‑Undang KUP, meskipun kebijakan perpanjangan memberikan kelonggaran tambahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.