Media Kampung – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak bagi para penulis sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II tahun 2026. Insentif tersebut berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari sebelumnya 6 persen menjadi hanya 1,5 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan keputusan ini di Jakarta pada Kamis, 28 Mei 2026. Ia berharap insentif ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Insentif PPh final ini berlaku untuk semua penulis yang menerbitkan buku dengan Nomor Buku Standar Internasional (ISBN). Detail aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebelumnya penulis harus membayar PPh final sekitar 6 persen. Kini tarif tersebut dipangkas menjadi 1,5 persen untuk meringankan beban pajak royalti penulis.

Sebelumnya, royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari penghasilan bruto, dengan penghitungan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 40 persen dari penghasilan bruto tahunan. Kebijakan ini diharapkan memberikan stimulus langsung kepada sektor kreatif khususnya para penulis buku di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.