Media Kampung – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai motor utama dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya dalam mencegah kecelakaan kerja di Indonesia. Penekanan ini disampaikan dalam acara yang membahas penguatan peran BPJS Ketenagakerjaan untuk menekan angka kecelakaan di sektor industri, yang digelar di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
Data resmi tahun 2025 menunjukkan terdapat 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia, dengan 9.834 kasus berujung pada kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total. Yassierli menilai selama ini pendekatan yang diterapkan lebih bersifat reaktif, berfokus pada pemenuhan kompensasi tanpa upaya pencegahan yang optimal. Menurutnya, investasi pada program promotif dan preventif justru mampu memberikan penghematan besar dan perlindungan lebih efektif bagi pekerja.
Selain kecelakaan kerja, Menaker juga menyoroti data Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang tercatat sebanyak 158 kasus. Namun, angka ini dianggap belum sepenuhnya akurat karena tantangan dalam pelaporan di lapangan. Yassierli menambahkan bahwa data global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja sebenarnya terkait dengan penyakit akibat lingkungan kerja.
Menaker menekankan pentingnya pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif untuk menguatkan upaya pencegahan. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) harus diperluas karena saat ini baru sekitar 18 ribu perusahaan dari total 450 ribu perusahaan yang menerapkannya secara nyata dan terukur.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga prioritas utama yang harus segera dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama adalah memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif dengan pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan implementasi SMK3 di perusahaan berjalan secara nyata dan terukur agar keselamatan dan kesehatan kerja dapat terjaga secara berkelanjutan.
Menanggapi arahan Menaker, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan teknis mendalam. Rencana tindak lanjut meliputi integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga perancangan program pencegahan yang lebih efektif. Saiful berharap kolaborasi ini dapat menjadi awal sinergi yang kuat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun budaya K3 yang kuat dan mandiri di seluruh industri Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan