Media Kampung – Krisis iklim global telah mendorong para pemikir Islam kontemporer untuk mengevaluasi ulang konsep klasik dharuriyyat al-khamsah atau lima pilar utama hukum Islam. Bukan cuma lima, pilar hukum Islam kini bertambah dengan prinsip menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah) sebagai pilar keenam yang dianggap fundamental.

Selama berabad-abad, umat Muslim mengenal lima jaminan prinsip utama yang wajib dilindungi syariat: agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Formula ini dirumuskan oleh Imam al-Syatibi pada abad ke-8 Hijriah. Namun, ancaman perubahan iklim yang nyata—seperti proyeksi BRIN bahwa 25 persen wilayah Jakarta dan belasan kota pesisir utara Jawa terancam tenggelam pada 2050—menunjukkan bahwa kerangka lama perlu diperluas.

Menurut sejumlah peneliti, krisis lingkungan makro seperti cuaca ekstrem, gagal panen, dan polusi udara langsung mengancam jiwa, harta, dan akal manusia. Tanpa ekosistem yang stabil, mustahil melindungi kelima pilar tersebut. Oleh karena itu, para ulama kontemporer menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan lagi sekadar imbauan moral atau fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah), melainkan harus menjadi pilar inti hukum Islam.

Ijtihad teologis ulama besar Indonesia, K.H. Ali Yafie, menyatakan bahwa hukum menjaga lingkungan adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) dan bahkan bergeser menjadi kewajiban personal (fardhu ‘ain). Konsep ini diperkuat dengan istilah “dosa ekologis” (kufr al-bi’ah) bagi mereka yang merusak alam, yang dianggap sebagai kejahatan antargenerasi.

Para pemikir juga mendorong agar prinsip hifz al-bi’ah termanifestasi dalam kebijakan global, seperti regulasi lingkungan ketat, sanksi bagi korporasi perusak, dan transisi energi bersih. Krisis iklim membutuhkan diplomasi internasional yang solid karena atmosfer tidak mengenal batas negara. Dengan demikian, penambahan pilar ini bukan hanya wacana teologis, tetapi juga tuntutan aksi nyata untuk menyelamatkan bumi bagi generasi mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.