Media KampungBerkurban pada Hari Raya Iduladha merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, masih banyak yang mempertanyakan tentang hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Berbagai ulama memberikan pandangan berbeda terkait hal ini, terutama mengenai ada atau tidaknya wasiat dari almarhum semasa hidupnya.

Berkurban termasuk ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan, bahkan bagi Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib. Dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’, Imam Muhammad al-Khathib asy-Syarbini menjelaskan bahwa berkurban bersifat sunnah kifayah dalam keluarga. Artinya, jika satu anggota keluarga sudah melaksanakan kurban, maka anggota lain dianggap sudah cukup. Namun, jika tidak ada yang melakukannya, maka berkurban menjadi sunnah ain bagi setiap individu yang memenuhi syarat seperti muslim, merdeka, baligh, berakal, dan mampu.

Mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, Imam Muhyiddin an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin berpendapat bahwa kurban tidak sah tanpa adanya wasiat dari orang yang sudah meninggal tersebut. Pendapat ini menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab Syafi’i. Al-Nawawi menegaskan bahwa niat dalam berkurban merupakan syarat utama, sehingga niat orang yang telah wafat tidak bisa diwakilkan tanpa adanya wasiat sebelumnya. Selain itu, berkurban untuk orang lain tanpa izin juga tidak diperbolehkan, baik untuk yang masih hidup maupun yang telah meninggal.

Sementara itu, pandangan berbeda datang dari Abu al-Hasan al-Abbadi yang menganggap bahwa kurban untuk orang meninggal boleh dilakukan sebagai bentuk sedekah. Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia diterima dan pahalanya sampai kepada mereka berdasarkan ijma ulama. Oleh karena itu, berkurban atas nama orang yang telah meninggal juga dinilai sah dan bermanfaat. Pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, meskipun mazhab Maliki memandangnya sebagai makruh jika tanpa adanya wasiat.

Lebih lanjut dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah bahwa kematian tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan pahala dari ibadah yang dilakukan atas namanya, termasuk sedekah dan ibadah haji. Hal ini menegaskan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal tetap dapat menjadi amal yang bermanfaat bagi mereka.

Perbedaan pendapat ini menjadi bagian dari khazanah fikih yang memperkaya pemahaman umat Islam. Masyarakat dapat memilih pandangan yang diyakini paling kuat sesuai dengan keyakinan dan kondisi keluarga masing-masing. Bila keluarga ingin berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal, mengikuti pendapat yang menganggap kurban sebagai sedekah merupakan praktik yang umum dilakukan. Dengan niat berkurban sebagai bentuk doa dan bakti, keluarga berharap pahala kurban sampai kepada almarhum sebagai amal jariyah.

Secara praktis, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dapat menjadi salah satu cara mengingat dan mendoakan keluarga yang telah tiada. Meskipun ada perbedaan di kalangan ulama, yang terpenting adalah niat tulus dan pemahaman yang baik dalam menjalankan ibadah kurban. Dengan begitu, ibadah ini tidak hanya menjadi kewajiban sosial tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi dan pengabdian kepada Allah SWT.

Dengan penjelasan tersebut, persoalan hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dapat dipahami dengan lebih jelas. Masyarakat pun dapat menjalankan ibadah ini dengan keyakinan yang mantap dan sesuai tuntunan agama. Berkurban atas nama orang tua atau kerabat yang sudah meninggal tetap menjadi amalan mulia yang membawa kebaikan bagi mereka, selama niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.