Pendaftaran PPDB Jatim 2023: Persyaratan & Jadwal Pelaksanaannya SMA/SMK

Pendaftaran PPDB Jatim 2023: Persyaratan & Jadwal Pelaksanaannya SMA/SMK

Banyuwangi, mediakampung.com – Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur ( PPDB Jawa Timur ) 2023 untuk jenjang SMA dan SMK akan segera dilaksanakan dan dibuka secara resma melalui website PPDB Jatim secara serentak.

Siswa SMP yang berada di wilayah Jawa Timur yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA/SMK wajib bersiap-siap mendaftarkan diri melalui website resmi PPDB Jatim.

Melangsir dari petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. Selasa, 16/04/2023 Tim mediakampung.com memperoleh informasi bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru SMA/SMK.

Persyaratan ini mulai dari Usia, Tinggi badan, Kesehatan mata berusa buta warna atau tidak untuk siswa yang berencana mendaftarkan ke jenjang SMK.

Berikut ini persyaratan PPDB Jatim 2023 SMA/SMK beserta jadwal pelaksanaannya.

Syarat PPDB Jatim 2023 SMA-SMK

  1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  5. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan/atau, Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau, Konflik sosial.
  6. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
  7. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
  8. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  9. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
  10. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK : Calon peserta didik tidak boleh buta warna untuk jurusaan tertentu. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki untuk jurusaan tertentu.

Jadwal PPDB Jatim 2023 SMA/SMK

1. Jadwal PPDB 2023 SMA/SMK di Jatim jalur Afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi hasil lomba:

  • Sosialisasi Junik PPDB Jatim 2023: Februari hingga Mei 2023
  • Pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru: 12 Juni-2 Juli 2023
  • Latihan pendaftaran: 16-17 Juni 2023
  • Pendaftaran PPDB 2023: 19-20 Juni 2023
  • Penutupan: 20 Juni 2023
  • Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK: 20-22 Juni 2023
  • Pengumuman: 23 Juni2 2023
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 23 Juni 2923
  • Daftar ulang di SMA/SMK tujuan: 23-24 Juni 2023.

2. Tahap 2 jalur prestasi nilai akademik SMA

  • Pendaftaran PPDB 2023: 24-25 Juni 2023
  • Penutupan: 25 Juni 2023
  • Pengumuman: 26 Juni 2023
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 26 Juni 2923
  • Daftar ulang di SMA tujuan: 26-27 Juni 2023.

3. Tahap 3 Jalur Zonasi SMK

  • Pendaftaran PPDB 2023: 27-28 Juni 2023
  • Penutupan: 28 Juni 2023
  • Pengumuman: 29 Juni 2023
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 29 Juni 2923
  • Daftar ulang di SMA/SMK tujuan: 30 Juni-1 Juli 2023.

4. Tahap 4 Jalur Zonasi SMA

  • Pendaftaran PPDB 2023: 1-2 Juli 2023
  • Penutupan: 2 Juli 2023
  • Pengumuman: 3 Juli 2023
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 3 Juli 2023
  • Daftar ulang: 3-4 Juli 2023.

5. Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  • Pendaftaran PPDB 2023: 4-5 Juli 2023
  • Penutupan: 5 Juli 2023
  • Pengumuman: 6 Juli 2023
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 6 Juli 2923
  • Daftar ulang : 6-8 Juli 2023.
google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *