JAKARTA — Pemerintah memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan WFA selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 17 Desember 2025.
Penerapan WFA bersifat opsional dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing instansi. Pelayanan publik tetap harus berjalan dengan baik selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal hanya berlangsung selama dua hari. Libur nasional Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, diikuti cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Libur Tahun Baru 2026 sendiri ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026. Untuk memperpanjang waktu libur, masyarakat dapat memanfaatkan cuti tahunan pada sejumlah hari kerja di antara tanggal tersebut.
Surat edaran terkait kebijakan WFA ASN 29–31 Desember 2025 dapat diunduh dalam bentuk dokumen PDF melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah. (balqis).

















Tinggalkan Balasan