Media Kampung – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan pemetaan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan menjelang pemilu 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh kegiatan di media sosial, dengan persentase mencapai 30,4 persen. Selain itu, ASN juga terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu sebesar 22,4 persen.
Kegiatan pelanggaran netralitas lainnya termasuk melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen), pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan diri atau orang lain (5,6 persen), dan menghadiri deklarasi calon peserta pemilu (10,9 persen).
Berdasarkan laporan KASN tahun 2022, sebanyak 2.073 pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2020 dan jelang pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin. Namun, hanya 1.402 ASN atau 88,5 persen yang telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.
Laporan KASN juga memetakan pelanggar netralitas asn berdasarkan jabatan, dengan asn jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen), diikuti oleh asn jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).
Menurut Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), terdapat 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas asn. Provinsi Maluku Utara menduduki peringkat pertama dengan indeks kerawanan mencapai 100, diikuti oleh Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, terdapat 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi dalam isu netralitas asn. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Wakatobi, dan Kota Ternate adalah beberapa di antaranya.
pemilu 2024 berlangsung sejak pertengahan Juni 2022 dan akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara masa tenang pemilu akan berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, dengan pemungutan suara serentak di seluruh indonesia pada 14 Februari 2024.

