Pelanggaran Netralitas ASN jadi Permasalahan Serius Jelang Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Pelanggaran Netralitas ASN jadi Permasalahan Serius Jelang Pemilu 2024

Media Kampung – Komisi Aparatur Sipil Negara () telah melakukan pemetaan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara () selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan menjelang . Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggaran netralitas disebabkan oleh kegiatan di media sosial, dengan persentase mencapai 30,4 persen. Selain itu, juga terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu sebesar 22,4 persen.

Kegiatan pelanggaran netralitas lainnya termasuk melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen), pendekatan ke untuk kepentingan pencalonan diri atau orang lain (5,6 persen), dan menghadiri deklarasi calon peserta pemilu (10,9 persen).

Berdasarkan laporan tahun 2022, sebanyak 2.073 pengaduan terkait pelanggaran netralitas selama Pilkada 2020 dan jelang . Dari jumlah tersebut, 1.605 atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin. Namun, hanya 1.402 atau 88,5 persen yang telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.

Laporan juga memetakan pelanggar netralitas berdasarkan jabatan, dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen), diikuti oleh jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).

Menurut Badan Pengawas Pemilu (), terdapat 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas . Provinsi Maluku Utara menduduki peringkat pertama dengan indeks kerawanan mencapai 100, diikuti oleh Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, terdapat 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi dalam isu netralitas . Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Wakatobi, dan Kota Ternate adalah beberapa di antaranya.

berlangsung sejak pertengahan Juni 2022 dan akan mencakup pemilihan , anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara masa tenang pemilu akan berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, dengan pemungutan suara serentak di seluruh pada 14 Februari 2024.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita