Media Kampung, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas KPK keluar dari rumah dengan membawa empat koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara tersebut.

Baca juga:

Fakta Utama Penggeledahan

  • Lokasi penggeledahan berada di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi.
  • Subjek penggeledahan adalah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri.
  • KPK membawa empat koper yang diduga berisi barang bukti kasus dugaan korupsi HGB.

Konteks Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. HGB merupakan hak atas tanah yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan selama jangka waktu tertentu. Dugaan korupsi dalam pengurusan HGB bisa berdampak pada tata kelola pertanahan yang tidak transparan dan merugikan negara.

Peran KPK dalam Penanganan Kasus

KPK sebagai lembaga anti-korupsi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti guna mengungkap kasus korupsi. Penggeledahan rumah pejabat pemerintahan ini menunjukkan langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertanahan.

Baca juga:

Dampak Penggeledahan

Penggeledahan ini dapat memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pertanahan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan KPK dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara.

Selain itu, pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang strategis seperti ATR/BPN juga dapat mendorong perbaikan sistem pengurusan pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga:

Pengembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan keadilan ditegakkan.