Media Kampung, Bali – Seorang sopir berinisial IGS (20) menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh bosnya, IPCP (37), di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (18/9/2026) siang. Peristiwa ini diduga dipicu oleh tunggakan uang setoran sebesar Rp 8,5 juta yang belum dilunasi oleh korban.

Kronologi Kejadian

<pMenurut keterangan dari Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat di kamar rumahnya. IPCP datang menanyakan uang setoran kepada NNK (80), penghuni rumah tersebut, dan kemudian langsung menemui korban di kamar. Terjadi adu argumen antara keduanya terkait kurangnya uang setoran yang diberikan, sementara korban menyatakan tidak bekerja selama dua hari karena sakit.

Baca juga:

Merasa tidak puas dengan penjelasan korban, IPCP melempar uang setoran yang diterimanya ke lantai. Tidak lama kemudian, terjadi kebakaran di dalam kamar korban. Polisi menduga pelaku menyiram korban dengan bensin jenis Pertalite dan membakarnya hidup-hidup. Korban berhasil keluar dari kamar dalam kondisi terbakar dan segera mendapat pertolongan.

Penanganan Korban dan Kerugian

Korban dilarikan ke Puskesmas Selat untuk mendapatkan perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Karangasem. Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa IGS mengalami luka bakar sebesar 40 persen di tubuhnya. Selain itu, kebakaran juga menghanguskan kamar berukuran 3×4 meter milik korban dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Baca juga:

Tindakan Hukum dan Proses Penyidikan

Pelaku IPCP diamankan oleh pihak kepolisian pada pukul 13.10 WITA di kediamannya di Banjar Dinas Pesaban Kaler, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Karangasem. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Selat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan kronologi rinci kejadian pembakaran tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Korban

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait tindak kekerasan yang mengancam keselamatan pekerja. Dalam hukum pidana Indonesia, pembakaran dengan sengaja yang menyebabkan luka berat termasuk tindakan kriminal berat dan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan. Perlindungan terhadap pekerja dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.

Baca juga:

Pentingnya Kesadaran dan Penyelesaian Konflik

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan melalui jalur hukum yang tepat, terutama dalam hubungan kerja. Ketegangan akibat masalah keuangan seperti setoran harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan mekanisme penyelesaian yang jelas agar tidak berujung pada tindakan kekerasan.