Media Kampung, Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Fakta Utama Penyelidikan
<pKasie Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, membenarkan bahwa proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) tengah berlangsung untuk menguatkan bukti awal terkait dugaan penyimpangan retribusi IMTA, yang kini dikenal sebagai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sementara itu, Kepala Disnaker Cilegon, Sri Widayati, mengakui adanya pemeriksaan oleh Pidsus Kejari Cilegon dan telah memberikan seluruh dokumen yang diminta. Sri menjelaskan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Cilegon wajib memiliki RPTKA yang diverifikasi dan disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Proses Retribusi dan Peran Disnaker
Setelah RPTKA disahkan, perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), yang sebelumnya dikenal dengan istilah retribusi IMTA, sebesar USD 100 per TKA per bulan. Dana tersebut nantinya menjadi retribusi daerah yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Namun, menurut Sri, retribusi yang terjadi saat perpanjangan IMTA tidak langsung masuk ke Disnaker. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) dan penerbitan kode bayar via Bank BJB atau Bank Banten. Disnaker hanya memberikan rekomendasi berdasarkan data yang masuk.
Data Retribusi dan Tantangan Teknis
Jumlah TKA yang bekerja di Cilegon memengaruhi total retribusi yang diperoleh daerah, bersama dengan fluktuasi nilai tukar rupiah. Pada 2024, tercatat 1.828 TKA, sedangkan pada 2025, meskipun jumlah TKA menurun menjadi 775, retribusi yang didapat mencapai Rp10,9 miliar, melebihi target Rp10,5 miliar.
Sepanjang 2026 hingga saat ini, sebanyak 341 TKA telah memperpanjang IMTA dengan capaian retribusi sekitar Rp6,5 miliar dari target Rp10 miliar.
Sri juga menyoroti adanya kendala teknis dari beberapa perusahaan atau agen yang salah memasukkan data lokasi tempat tinggal TKA, bukan lokasi kerja di Cilegon. Kesalahan ini berpotensi mempengaruhi besaran retribusi yang diterima daerah.
Konteks dan Dampak
Dugaan penyimpangan retribusi IMTA menjadi perhatian penting karena berhubungan langsung dengan penerimaan daerah dan pengawasan tenaga kerja asing yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Penyelidikan ini diharapkan dapat memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pendapatan daerah serta perlindungan terhadap regulasi penggunaan tenaga kerja asing.













Tinggalkan Balasan