Media Kampung, Serang – Seorang pria berinisial HA (27) warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan polisi saat hendak mengonsumsi sabu di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah HA.

Baca juga:

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam pampers bayi serta seperangkat alat hisap atau bong yang diduga akan digunakan untuk mengonsumsi sabu. HA mengaku menyimpan sabu tersebut untuk digunakan pada tengah malam hari.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa HA membeli sabu dari seorang pria berinisial NA seharga Rp245 ribu melalui transfer. Pelaku mengambil sabu di lokasi yang ditentukan NA. Saat ini NA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.

Baca juga:

“Tersangka belum sempat menggunakan sabu tersebut karena berhasil diamankan terlebih dahulu oleh petugas,” ujar AKP Bondan.

HA beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pemasok sabu yang masih buron.

Baca juga:

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya, yang berdampak negatif bagi masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.