Media Kampung, Karawang – Polisi menangkap pasangan muda di Karawang, Jawa Barat, karena membuang bayi perempuan hasil hubungan di luar nikah. Bayi tersebut ditemukan warga di dalam tas jinjing di sebuah gang di kawasan Karawang Timur pada dini hari.

Penemuan Bayi dan Laporan Warga

<pKasat Res PPA dan PPO Polresta Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, menjelaskan peristiwa bermula ketika seorang warga hendak membuka warung nasi uduk di Dusun Maja Barat, Desa Margasari, pada Rabu (29) sekitar pukul 02.30 WIB. Warga itu mendengar suara tangisan bayi dari sebuah tas jinjing yang disimpan di warungnya.

Baca juga:

Setelah diperiksa, ditemukan seorang bayi perempuan dalam tas tersebut. Temuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Identifikasi dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua orang tua bayi. Pasangan tersebut berinisial MF (24) dan W (22), yang diketahui memiliki hubungan pacaran.

Pasangan muda ini diketahui meninggalkan bayi mereka di lokasi menggunakan sepeda motor. Dari pengakuan keduanya, tindakan tersebut dilakukan karena rasa malu memiliki anak di luar pernikahan.

Baca juga:

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

AKP Herwit menyatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian penting dalam perlindungan anak dan penegakan hukum di wilayah Karawang.

Kasus pembuangan bayi merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada keselamatan dan hak anak. Penanganan yang tepat oleh aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Konteks Sosial dan Hukum

Hubungan di luar nikah masih menjadi isu sosial yang sensitif di Indonesia. Rasa malu dan tekanan sosial sering kali menjadi alasan di balik tindakan ekstrem seperti pembuangan bayi. Namun, hukum negara menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang baik.

Baca juga:

Pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum, sekaligus memberikan dukungan bagi ibu dan anak agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.