Media Kampung, Jakarta – Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee kembali memanas pada Selasa, 31 Agustus 2026. Persidangan menghadirkan saksi Muhammad Arman, pemilik toko online Grabah Shop, yang mengaku membeli produk WT Kapsul dari platform TikTok untuk dijual kembali dengan deskripsi produk yang telah diubah.
Arman mengakui telah menambahkan klaim “pemutih badan” pada deskripsi dan judul produk di tokonya, meskipun foto dan isi produk tetap sama dengan aslinya. Hal ini memicu protes keras dari Richard Lee, yang mempertanyakan keaslian produk tersebut dan perbedaan nama antara produk yang dibeli (WT Kapsul) dan yang dijual (White Tomato by dr. Richard Lee). Richard Lee juga meragukan barang bukti tersebut berasal dari perusahaannya karena harga jual di toko online jauh di bawah harga modal resmi, sesuatu yang menurutnya mustahil dilakukan oleh pedagang yang ingin untung.
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, meminta agar saksi pelapor, Dokter Detektif (Doktif), dikeluarkan dari ruang sidang karena diduga melakukan aktivitas jualan secara live streaming saat sidang berlangsung, yang dianggap mengganggu konsentrasi jalannya persidangan. Tuduhan ini memicu adu mulut antara kuasa hukum dan Doktif di hadapan majelis hakim.
Faizal Hafied juga menyoroti kejanggalan terkait barang bukti yang diajukan. Ia menyatakan bahwa secara hukum perdata, kepemilikan barang bukti telah berpindah tangan sepenuhnya kepada Arman sejak pembelian lebih dari satu tahun lalu. Berdasarkan Pasal 1459 dan 1460 KUHPerdata, barang yang telah dibeli menjadi tanggung jawab pembeli, meskipun belum ada penyerahan fisik secara formal. Oleh karena itu, Faizal mempertanyakan alasan dakwaan yang ditujukan kepada Richard Lee, sementara tanggung jawab produk berada di tangan Arman selaku penjual.
Selain itu, Faizal mengungkapkan ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang disita dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk barang yang sudah terjual dan yang telah dipakai. Ia juga mencatat bahwa dokumen penyitaan tidak dilengkapi dengan stempel autentikasi resmi, yang menimbulkan keraguan atas keabsahan barang bukti tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, Arman mengonfirmasi bahwa ia menguasai produk tersebut dan bertanggung jawab atas penjualan serta isi deskripsinya. Kuasa hukum Richard Lee menekankan bahwa apabila ada masalah terkait produk, tanggung jawab hukum seharusnya berada pada Arman, bukan Richard Lee, karena tidak ada hubungan kerja sama bisnis antara Richard Lee dengan toko online milik Arman maupun distributor yang bersangkutan.
Persidangan ini menjadi titik penting dalam membuktikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum terhadap produk WT Kapsul yang dipermasalahkan tersebut. Sementara itu, ketegangan di ruang sidang mencerminkan kompleksitas kasus yang melibatkan aspek hukum konsumen, kepemilikan produk, dan etika dalam persidangan.
Kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi.














Tinggalkan Balasan