Media Kampung, Lebak – Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Lebak mengajukan desakan kepada DPRD Lebak agar menyusun regulasi yang mengatur aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah ini disampaikan dalam forum hearing antara FPI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, dan Dinas Kesehatan Lebak pada Selasa, 19 Agustus 2026.

Desakan FPI terhadap Regulasi LGBT

Ketua Bidang Politik FPI Banten, Hikmatullah, menyatakan bahwa keberadaan aktivitas LGBT mulai terlihat semakin nyata baik di media sosial maupun di lingkungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan LGBT dianggap bertentangan dengan ajaran Islam dan merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menggolongkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter dalam aspek sosial budaya dan ideologi.

Baca juga:

Selain alasan agama dan ideologi, Hikmatullah juga mengaitkan desakan tersebut dengan isu kesehatan, terutama terkait kasus HIV yang dikaitkan dengan perilaku seksual sesama jenis yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Lebak. Oleh karena itu, regulasi dianggap penting untuk mencegah dampak negatif sosial dan kesehatan yang mungkin timbul.

Dukungan dan Imbauan dari DPRD Lebak

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Erik Heriana, menyatakan dukungannya atas usulan FPI tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pembahasan regulasi agar segera dapat diterbitkan. Erik juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat menimbulkan kekerasan terhadap kelompok LGBT. Penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:

Konteks dan Dampak Regulasi

Upaya pembentukan regulasi ini merupakan bagian dari respons terhadap perkembangan sosial yang dianggap berpotensi mengganggu norma dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lebak. Regulasi diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam mengatur keberadaan dan aktivitas kelompok LGBT sehingga dapat mengurangi risiko sosial dan kesehatan yang dikhawatirkan oleh berbagai pihak.

Meski demikian, penting untuk diingat bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi, serta menghindari tindakan diskriminatif atau kekerasan yang dapat merugikan kelompok tertentu.

Baca juga: