Media Kampung, Jember – Polres Jember mengungkap 27 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, dari 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 29 tersangka, termasuk 10 residivis dan dua perempuan.

Barang Bukti yang Disita

<pKapolres Jember AKBP Alaiddin menyatakan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu 458,8 gram sabu, 142 butir ekstasi, dan lebih dari 96.000 butir obat keras jenis triheksifenidil. Selain itu, enam timbangan digital dan 32 telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba juga diamankan.

Baca juga:

Lokasi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan terbesar terjadi di beberapa kecamatan di Jember. Di Kecamatan Sumberbaru, ditemukan 195,45 gram sabu. Kecamatan Kaliwates menyita 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi, sementara di Kecamatan Patrang diamankan 112,14 gram sabu dan 20 butir ekstasi yang diduga akan dikirim ke Bali. Di Kecamatan Silo, peredaran obat keras berbahaya juga berhasil dibongkar dengan penyitaan 92.983 butir triheksifenidil berlogo Y.

Baca juga:

Pengembangan Kasus dan Upaya Pencegahan

Polisi masih mengembangkan sejumlah kasus untuk memburu pemasok dan jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut. Kapolres Jember menekankan bahwa penindakan polisi saja tidak cukup untuk memberantas peredaran narkoba.

Baca juga:

Pengawasan dari keluarga, terutama orang tua, sangat penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke penyalahgunaan narkoba. Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif memberikan edukasi dan mengawasi anak-anak serta generasi muda agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Jember.