Media Kampung, Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 71 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Juni hingga Agustus 2026. Langkah ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis kejahatan. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

Baca juga:
  • 2.262,50 gram sabu
  • 1.288 gram ganja
  • 9.886 butir pil tramadol dan hexymer
  • 23.107 obat-obatan lain dalam berbagai bentuk seperti tablet, kapsul, vial, ampul, botol, dan kemasan lainnya
  • 45 unit telepon seluler
  • Dua buah uang palsu
  • 706 lembar uang dolar palsu
  • 1.103 lembar uang rupiah palsu
  • Lima peti
  • 200 ekor benih benur
  • Empat pucuk senjata api
  • 24 butir peluru
  • 10 potong pakaian
  • 79 barang bukti lainnya

Konteks dan Pentingnya Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Ragam barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan berbagai bentuk tindak pidana yang berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum, mulai dari perjudian, pencabulan, pencurian, hingga kejahatan narkotika dan peredaran uang palsu. Penindakan serius terhadap kasus-kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya.

Baca juga:

Dampak dan Harapan Ke depan

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Serang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses hukum hingga tuntas dan menjamin bahwa kejahatan tidak meninggalkan jejak yang dapat membahayakan masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih efektif dan terpercaya.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi agar penegakan hukum dapat berjalan optimal.

Baca juga: