Media Kampung, Gowa – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi meminta Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan klarifikasi terkait pemberhentian sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang dilakukan pada 21 Agustus 2026.
Keputusan pembebasan sementara terhadap enam pejabat utama ini memicu kontroversi dan protes dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa. Para pejabat yang diberhentikan sementara tersebut adalah Sekretaris Daerah Gowa, H Andy Azis Peter; Inspektur Daerah Syahrul Syahrir; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mahmud; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indra Said; Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Umar Madjid.
BKN menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian atas SK pembebasan sementara tersebut dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat resmi BKN bernomor 5461/B.AK.02.02/SD/F.V/2026 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 meminta klarifikasi dari Bupati Gowa dalam waktu tujuh hari kerja dan laporan hasil klarifikasi tersebut harus disampaikan langsung kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.
Para pejabat yang diberhentikan sementara menyatakan bahwa proses pencopotan dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Mereka menegaskan belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan maupun menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar dugaan pelanggaran berat. Sekretaris Daerah, Andy Azis Peter, bahkan menegaskan bahwa pembebasan sementara seharusnya dilakukan sejak dimulainya pemeriksaan sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Situasi ini juga memicu aksi unjuk rasa sejumlah ASN dan masyarakat yang menolak keputusan tersebut. Dalam aksi di DPRD Gowa, para ASN meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan bukti pelanggaran yang mendasari pembebasan sementara serta mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Selain itu, Kepala BKPSDM Gowa, Indra Said, mengungkapkan bahwa proses pengeluaran Surat Keputusan (SK) pembebasan sementara pejabat dinilai tidak sesuai prosedur resmi pemerintahan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membantah bahwa pejabat yang diberhentikan sementara dinonjobkan secara permanen. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pembebasan tugas sementara sebagai bagian dari evaluasi manajemen ASN dan bukan bentuk pemecatan. Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan para pengunjuk rasa yang terus menuntut transparansi dan kejelasan proses kebijakan tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting dalam dinamika pemerintahan di Kabupaten Gowa. Kejelasan dan kepastian hukum dalam manajemen ASN menjadi hal utama agar stabilitas birokrasi dan pelayanan publik tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas.















Tinggalkan Balasan