Media Kampung, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi insiden lima kendaraan mewah berwarna hitam yang menerobos area Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kejadian ini melanggar aturan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) yang sudah ditetapkan, dimana hanya kendaraan umum seperti Transjakarta yang diperbolehkan melintas.
Fakta Utama Insiden
Area CFD Sudirman-Thamrin telah ditutup dengan barrier yang dijaga oleh petugas Satpol PP dan kepolisian. Namun, kelima kendaraan tersebut membuka barrier secara paksa untuk masuk ke area CFD. Salah satu kendaraan bahkan menggunakan lampu strobo, menandakan adanya keistimewaan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Setelah melintas, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas langsung menghalau dan mengarahkan rombongan kendaraan tersebut keluar dari kawasan SCBD.
Respons Pemerintah dan Penyelidikan
Pramono Anung menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan Dishub DKI Jakarta untuk menelusuri kejadian ini secara mendalam. Identitas pengemudi dan orang-orang di dalam kendaraan tersebut sedang diupayakan untuk diungkap.
“Saya sampaikan terkait kendaraan pribadi yang melintas di car free day yang sebenarnya tidak boleh terjadi,” ujar Pramono di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Dia menegaskan tindakan tegas akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang, dan petugas di lapangan diharapkan dapat langsung bertindak apabila ada kendaraan yang nekat menerobos area CFD.
Konteks dan Pentingnya Penegakan Aturan CFD
Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin merupakan program rutin untuk mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta. Penutupan area bagi kendaraan bermotor selain angkutan umum bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Pelaksanaan CFD yang efektif sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan dan pengawasan petugas. Pelanggaran seperti yang terjadi dapat mengganggu kelancaran acara dan memberi contoh buruk bagi masyarakat.
Dampak dan Tindak Lanjut
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, tindakan membuka barrier secara paksa berpotensi membahayakan keselamatan petugas dan pengguna jalan lain. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen menindaklanjuti kejadian ini dengan serius untuk memastikan aturan HBKB berjalan sesuai ketentuan.
Penelusuran lebih lanjut masih berlangsung dan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik Jakarta.
Pramono juga mengingatkan pentingnya kerjasama semua pihak untuk mendukung keberhasilan program CFD demi kebaikan bersama.














Tinggalkan Balasan