Media Kampung, Kepulauan Riau – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair sebanyak 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.
Barang bukti tersebut disita dari sebuah kapal yang membawa 8 drum berisi cairan metamfetamin masing-masing 200 liter dan 1 water tank berisi 1.000 liter, sehingga total berat bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 warga negara Myanmar ditangkap, dipimpin oleh kapten kapal berinisial ATK.
Evolusi Narkoba dari Padat ke Cair
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa pengungkapan sabu cair ini menandai evolusi kejahatan narkotika yang sebelumnya berbentuk padat kini bertransformasi menjadi cair. Transformasi ini dilakukan untuk menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui produk vape atau rokok elektrik.
Menurut Suyudi, narkoba cair tersebut jika diproses akan menghasilkan sekitar 2.826.086 cartridge vape narkotika dengan asumsi kapasitas cartridge vape adalah 2 mililiter, terdiri dari 1 mililiter narkotika murni dan 1 mililiter campuran zat pelarut dan perasa.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda dan Rekomendasi Pelarangan Vape
BNN RI menilai peredaran sabu cair dalam cartridge vape merupakan ancaman besar terhadap generasi emas Indonesia. Oleh sebab itu, BNN secara tegas merekomendasikan pelarangan total penggunaan vape demi menyelamatkan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Dampak dan Biaya Rehabilitasi
Menko Polkam Djamari Chaniago menambahkan bahwa narkoba sebanyak 2,6 ton ini berpotensi berdampak pada sekitar 14 juta orang. Jika semua yang terdampak direhabilitasi dengan estimasi biaya minimal Rp 10 juta per orang selama enam bulan, maka total biaya rehabilitasi bisa mencapai Rp 140 triliun.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan berkomitmen dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah perairan yang rawan penyelundupan.
Kerjasama Antarlembaga dalam Penindakan Narkotika
Kasus ini menunjukkan efektivitas sinergi antara DJBC, BNN, dan Polda Kepri dalam menggagalkan peredaran narkotika cair yang dimodifikasi menjadi produk vape. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran narkoba yang semakin canggih dan beragam bentuknya.
Pengawasan ketat dan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak agar peredaran narkoba dengan modus baru ini dapat dicegah secara efektif di masa depan.















Tinggalkan Balasan