Media Kampung – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan keterangan dari empat ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie sebagai bagian dari pembelaan.
Pengajuan Ahli dalam Sidang Praperadilan
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Febrie menghadirkan empat orang ahli yang memiliki keahlian di bidang hukum administrasi negara, hukum pidana korupsi, hukum acara pidana, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat ahli tersebut adalah:
- Prof. Rasji, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi negara.
- Prof. Nur Basuki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, ahli hukum pidana korupsi dan hukum acara pidana.
- Dr. M Arif Setiawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), ahli hukum pidana.
- Dr. Mahrus Ali, dosen Fakultas Hukum UII, ahli tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa seluruh ahli telah hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan yang mendukung proses praperadilan tersebut.
Pokok Persoalan Praperadilan Jilid I dan Jilid II
Praperadilan jilid I yang teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempertanyakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan selama proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor serta tindakan lanjutan oleh Kejaksaan Agung. Tindakan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara itu, praperadilan jilid II dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berfokus pada keberatan Febrie terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Konteks dan Pentingnya Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan ini menjadi tahap penting dalam proses hukum yang sedang dijalani Febrie Adriansyah. Dengan menghadirkan ahli yang kompeten di bidang hukum pidana dan pencucian uang, pembelaan berupaya memberikan penjelasan yang mendalam terkait tindakan hukum yang dipersoalkan.
Proses ini juga menjadi momen bagi pengadilan untuk menilai apakah tindakan penyidik dan penuntut umum telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan dalam sidang praperadilan akan berpengaruh pada kelanjutan perkara dan proses hukum selanjutnya.
Perkembangan Terbaru dan Proses Selanjutnya
Setelah sidang praperadilan jilid I ini, sidang praperadilan jilid II juga digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung. Sidang lanjutan ini akan menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk mempertahankan tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap Febrie Adriansyah.
Perkembangan sidang ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus dan kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang cukup kompleks.















Tinggalkan Balasan