Media Kampung, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Sebanyak 73 kursi dari total kuota 245 kursi jalur mandiri diduga sudah dikondisikan untuk calon mahasiswa yang bersedia membayar sejumlah uang.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Unsoed, termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), serta Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga. KPK juga menetapkan tiga orang swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
Dugaan Praktik Korupsi dan Tawaran Kursi Mahasiswa
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa terdapat dugaan tawar-menawar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga menjadi otak pelaksanaan tawar-menawar tersebut sebagai anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dipercayai oleh Rektor.
Dalam prosesnya, beberapa kelompok siswa SMA dikoordinasikan oleh guru mereka untuk masuk ke Unsoed melalui jalur mandiri. Bukti percakapan WhatsApp antara Eko Sumanto dan para guru menunjukkan adanya negosiasi kuota dan besaran uang yang harus dibayar per calon mahasiswa, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
Kuota Jalur Mandiri dan Potensi Korupsi
KPK menemukan bahwa dari sekitar 245 kuota jalur mandiri, 73 kursi sudah diatur untuk dimintai sejumlah uang. Informasi awal menyebutkan bahwa calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran harus membayar antara Rp500 juta hingga Rp600 juta, meskipun hal ini masih dalam tahap konfirmasi lebih lanjut.
Potensi korupsi ini muncul karena Unsoed berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU), sehingga memiliki kewenangan mengelola keuangan dan aset secara mandiri. Kondisi ini membuka celah bagi praktik pungutan liar dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Tindak Lanjut KPK dan Penahanan Tersangka
KPK berencana berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Pengawasan untuk menutup celah korupsi tersebut, termasuk kemungkinan melakukan evaluasi atau penghapusan jalur mandiri jika diperlukan. Penahanan terhadap enam tersangka telah dilakukan selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Daftar Tersangka dalam Kasus
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
- Adhi Wiharto (Pihak Swasta)
- Mulyono (Pihak Swasta)
Kasus ini menguatkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak 20 Agustus 2026 di Purwokerto dan Jakarta, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Informasi lebih lanjut akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, khususnya yang berstatus BLU seperti Unsoed.















Tinggalkan Balasan