Media Kampung, Kabupaten Serang – Seorang pria berinisial AG (41) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sukmanah (36), dengan senjata tajam clurit setelah diminta cerai. Peristiwa ini terjadi di Kampung Pulokencana, Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Sukmanah baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi usai bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Saat bertemu dengan suaminya, yang saat itu mengajak anak mereka, terjadi pertengkaran akibat permintaan Sukmanah untuk mengakhiri pernikahan mereka.
Akibat emosi tersebut, AG mengambil clurit dan menyerang Sukmanah sehingga korban mengalami luka sayat pada leher dan jari kelingking tangan kiri. Warga segera membawa korban ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bersama Polsek Pontang menangkap AG di rumahnya pada Jumat, 7 Agustus 2026. Petugas juga menyita clurit kecil yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa kasus ini termasuk tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT dan Dampaknya
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik rumah tangga dapat berujung pada kekerasan yang membahayakan korban. Penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan masalah keluarga menunjukkan perlunya penanganan yang serius dan pencegahan sejak dini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan mencari penyelesaian masalah keluarga melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik.
Penanganan Kasus
- Korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Pontang.
- Pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang.
- Barang bukti clurit disita untuk proses penyidikan.
- Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk mengungkap fakta kejadian.















Tinggalkan Balasan