Media Kampung, Serang – Kementerian Hukum kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025, menegaskan komitmen dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Opini WTP ini menjadi bukti bahwa laporan keuangan kementerian telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip kewajaran.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara virtual dengan partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menghadiri kegiatan bersama jajaran pejabat dan tim kerja sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Apresiasi dan Arahan Strategis
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan, memberikan apresiasi atas profesionalisme dan independensi BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Otto menekankan pentingnya hasil pemeriksaan sebagai pijakan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menurut Otto, hasil pemeriksaan bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen evaluasi yang harus diikuti dengan tindakan nyata, seperti percepatan penyelesaian rekomendasi BPK, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan anggaran.
Tujuan Pemeriksaan dan Komitmen BPK RI
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memastikan setiap rupiah dari keuangan negara digunakan untuk kepentingan masyarakat. Opini WTP mencerminkan pengelolaan keuangan yang memenuhi standar akuntansi dan prinsip kewajaran.
Capaian Strategis Kementerian Hukum Tahun 2025
- Mendapatkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) kategori Unggul dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
- Tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kategori Proaktif dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Mengembangkan SuperApps PASTI sebagai platform layanan hukum terintegrasi.
Rekomendasi Perbaikan dari BPK RI
BPK RI juga memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola, antara lain:
- Pengendalian pembayaran jasa alih daya harus didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
- Penguatan pengawasan pelaksanaan kontrak pekerjaan agar sesuai dengan volume, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara sekaligus mempertahankan kualitas tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Pencapaian opini WTP dan upaya perbaikan berkelanjutan ini menegaskan bahwa Kementerian Hukum berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara demi pelayanan publik yang berkualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.















Tinggalkan Balasan