Media Kampung, Bandung – Sosok pelaku penebangan pohon ilegal di depan lapangan padel Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kini mulai terungkap. Kasus ini memicu kemarahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang berencana memanggil pengelola lapangan padel untuk klarifikasi serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Penebangan pohon yang terjadi sejak 29 Juni 2026 tersebut awalnya dianggap pelanggaran ringan, namun setelah penyelidikan mendalam oleh Pemerintah Kota Bandung, statusnya meningkat menjadi pelanggaran berat. Wali Kota Farhan menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya akan ditindak berdasarkan peraturan daerah, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Baca juga:

Satpol PP Kota Bandung telah mengidentifikasi oknum yang melakukan penebangan pohon tersebut. Namun, penyidik masih menelusuri siapa pihak yang memerintahkan aksi ilegal itu. Kepala Satpol PP, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa proses penyidikan terus berlangsung dan akan ada tindakan lanjutan segera. Lokasi penebangan telah disegel sebagai bagian dari penanganan kasus.

Pihak pengelola lapangan padel SixNine yang beroperasi di lokasi tersebut menyatakan kesiapan untuk kooperatif jika menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP. Menurut pengelola harian, Fajar, lapangan padel baru mulai beroperasi pada 20 Juni 2026, sedangkan pohon yang ditebang sudah tidak ada saat mereka mulai operasional, sehingga mereka belum mengetahui siapa pelaku penebangan sebelumnya.

Baca juga:

Wali Kota Farhan juga telah memanggil kepala OPD terkait perizinan lapangan padel tersebut, karena dugaan penebangan berkaitan dengan kelancaran usaha. Pemerintah Kota Bandung mendorong agar pelanggaran ini mendapatkan penanganan cepat dan tegas, bahkan mengusulkan agar setiap dinas memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mempercepat proses penanganan kasus serupa di masa depan.

Pelanggar penebangan pohon ini terancam sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku juga diwajibkan mengganti pohon yang ditebang, dengan estimasi hingga 1.000 pohon serta denda Rp10 juta per pohon sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Kota Bandung.

Baca juga:

Kasus ini menjadi perhatian karena menimbulkan kerusakan ruang publik dan mengancam kelestarian lingkungan di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau dan menegakkan aturan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan kota yang lebih hijau.