Media Kampung, Denpasar – Seorang pelatih Mixed Martial Arts (MMA) dan tinju berinisial ARMP (30) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (18) di rumahnya yang berada di Jalan Kasuari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Bali. Penangkapan ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan penyitaan sejumlah senjata api ilegal beserta amunisi.

Penangkapan ARMP bermula dari penggerebekan yang bertujuan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Namun, saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan narkoba tetapi juga lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, dan berbagai amunisi dengan beragam kaliber.

Baca juga:

Fakta Penangkapan dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa ARMP ditangkap sekitar pukul 17.30 WITA. ARMP merupakan warga negara Indonesia asal Bangli yang saat penangkapan kedapatan memiliki alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, korek api gas, serta paket serbuk berwarna ungu yang diduga mengandung ekstasi. Selain itu, ditemukan pula barang-barang yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika seperti sendok dari potongan pipet dan alat penjepit press.

Polisi juga menyita lima pucuk senjata api rakitan, empat pucuk airsoft gun, dan amunisi berbagai kaliber, antara lain 55 butir peluru kaliber 3,8 mm, 5 butir peluru kaliber 7,6 mm, 2 peluru kaliber 9 mm, 1 butir peluru kaliber 32 ACP, serta peluru hampa kaliber 8 mm dan peluru kaliber 22 LR. Selain itu, ditemukan juga peralatan terkait senjata seperti grip kayu, gas karbon dioksida (CO2), magazin peluru, barel, pegas, dan besi shock. Polisi juga mengamankan tiga ponsel, dua di antaranya milik ARMP dan satu milik pihak lain.

Baca juga:

Keterangan dan Penyelidikan Lanjutan

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan bahwa ARMP mengaku senjata api dan airsoft gun yang ditemukan merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk diperbaiki. ARMP juga mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta antara 2016 hingga 2018. Selain itu, ARMP mengaku mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres.

Polresta Denpasar masih mendalami kasus ini, khususnya terkait asal-usul senjata api, kepemilikan amunisi, dan legalitas senjata yang ditemukan. Satresnarkoba Polresta Denpasar akan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga:

Konsekuensi Hukum

ARMP kini berada dalam tahanan Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lanjutan. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat keterlibatan narkoba dan senjata api ilegal yang dapat membahayakan keamanan masyarakat. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan dan peredaran barang terlarang tersebut.

Penangkapan ini menegaskan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan senjata api di wilayah Bali demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.