Media KampungDPR RI melalui Anggota Komisi III, Adang Daradjatun, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape di media sosial yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Adang menegaskan bahwa anak-anak adalah kelompok yang wajib dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, terutama eksploitasi komersial yang berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka. Ia menyatakan bahwa anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif seperti vape.

Baca juga:

Perlindungan Anak dari Eksploitasi

Dalam keterangannya, Adang menyoroti pentingnya perlindungan anak dari paparan produk berbahaya dan promosi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam dunia digital dan media sosial.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan alat untuk promosi produk yang mengandung zat adiktif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Adang.

Tanggung Jawab Kreator dan Pelaku Usaha Digital

Adang mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial membuka ruang promosi yang sangat luas, sehingga seluruh pihak, khususnya kreator konten dan pelaku usaha digital, harus menyadari tanggung jawab hukum dan moralnya. Kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan batasan hukum, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.

Baca juga:

Menurutnya, media sosial bukanlah ruang tanpa aturan. Kreator konten harus memahami batasan hukum dan etika agar tidak mengejar popularitas atau keuntungan dengan mengorbankan hak anak yang dilindungi undang-undang.

Peran Masyarakat dan Platform Digital

Selain aparat penegak hukum, Adang juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Peningkatan literasi digital menjadi kunci agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.

Adang berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan serta mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca juga:

Prioritas Perlindungan Anak

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama,” pungkas mantan Wakapolri tersebut.