Media Kampung, Bekasi – Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi sorotan setelah diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,7 juta terhadap seorang sopir truk yang melintas di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur. Insiden ini viral di media sosial dan memicu kecaman keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Aksi pungli tersebut terungkap melalui sebuah video yang memperlihatkan sopir truk yang menjadi korban dimintai uang dengan modus penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam video itu, sopir menunjuk langsung oknum petugas yang melakukan pungli, dan uang hasil pemerasan tersebut kemudian dikembalikan di depan kamera. Kejadian ini berlangsung di lokasi strategis yang kerap dilalui kendaraan besar menuju kawasan perdagangan Pasar Baru Bekasi.
Dedi Mulyadi menyampaikan kekecewaannya yang mendalam atas tindakan oknum aparat Dishub yang seharusnya memberikan pelayanan, namun malah melakukan pemerasan. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Dedi menegaskan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk mengambil tindakan tegas berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap petugas yang terlibat.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap para sopir,” ujar Dedi Mulyadi. Ia juga menegaskan bahwa sanksi berat harus diberikan tanpa memperhatikan status kepegawaian oknum tersebut, baik ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.
Kasus ini mencuat setelah video viral di media sosial, yang memperlihatkan suasana konfrontasi antara perekam video dengan oknum Dishub yang sedang berkumpul. Dalam video tersebut, tumpukan uang tunai yang diduga hasil pungli menjadi bukti nyata dari tindakan pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah Kota Bekasi merespons cepat kasus ini dengan menonaktifkan lima oknum petugas yang terlibat dan mengancam pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Praktik pungutan liar seperti ini dilarang tegas dan diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Aparatur sipil negara maupun tenaga kerja di lingkungan pemerintahan yang terbukti melakukan pungli dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
Tindakan ini menjadi perhatian penting untuk memastikan pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi serta pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir yang mengandalkan pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa praktik pungli tidak boleh lagi terjadi di Jawa Barat. Ia mengimbau seluruh aparat agar menjalankan tugas dengan integritas tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh petugas pemerintah daerah agar menjunjung tinggi etika dan aturan dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Pemecatan oknum petugas Dishub yang terlibat pungli diharapkan menjadi langkah nyata dalam menegakkan keadilan dan memperbaiki citra aparat pemerintah di mata masyarakat.














Tinggalkan Balasan