Media Kampung – Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp16 triliun kepada Google atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Denda ini terkait praktik Google yang dianggap memberikan perlakuan istimewa kepada layanan miliknya sendiri dalam hasil pencarian dan membatasi pengembang aplikasi agar tidak mengarahkan pengguna ke layanan pembayaran di luar Google Play Store.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyebut kebijakan Uni Eropa tersebut tidak adil dan diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan teknologi asal AS. Trump mengancam akan mengenakan tarif impor baru dan membuka penyelidikan perdagangan sebagai respons atas denda yang dijatuhkan kepada Google dan perusahaan teknologi Amerika lainnya.

Baca juga:

Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan menjadi ‘celengan’ bagi Eropa serta memperingatkan Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas kebijakan tersebut. Ia juga menuding bahwa praktik diskriminatif ini dimulai selama masa pemerintahan Joe Biden dan tidak akan berlanjut selama pemerintahannya.

Komisi Eropa menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengutamakan layanan sendiri seperti layanan belanja, perjalanan, dan produk digital lainnya dalam hasil pencarian. Selain itu, Google juga dianggap membatasi kebebasan pengembang aplikasi untuk menawarkan metode pembayaran alternatif di luar Google Play Store.

Denda sebesar 890 juta euro tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu 460 juta euro karena Google mengutamakan layanan miliknya sendiri dan 430 juta euro karena pembatasan pada pengembang aplikasi. Komisi Eropa memberikan waktu 60 hari kepada Google untuk memperbaiki praktik bisnisnya, jika tidak dipatuhi, denda tambahan hingga lima persen dari omzet harian Google bisa dikenakan.

Baca juga:

Terlepas dari denda yang dijatuhkan, Komisi Eropa tidak memberikan sanksi harian tambahan karena Google telah menunjukkan kemajuan dalam menyesuaikan layanannya sesuai aturan yang berlaku. Namun, Google menilai aturan tersebut berisiko menurunkan kualitas layanan bagi pengguna di Eropa karena beberapa fitur utama terpaksa dihapus.

Selain kasus Google, Trump juga mengingatkan bahwa Uni Eropa telah menjatuhkan denda besar kepada perusahaan teknologi Amerika lainnya seperti Apple, Meta, dan Amazon. Total denda antimonopoli yang dikenakan kepada Google oleh Uni Eropa kini mencapai lebih dari 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp322,5 triliun.

Di sisi lain, Uni Eropa juga memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto dengan melarang transaksi terhadap 14 platform kripto yang diduga membantu Rusia menghindari sanksi ekonomi. Langkah ini merupakan bagian dari paket sanksi terbaru Uni Eropa dan menandai penggunaan instrumen hukum baru untuk membatasi aktivitas penyedia layanan kripto di luar wilayah Uni Eropa.

Baca juga:

Kebijakan ini memungkinkan Uni Eropa untuk menjatuhkan larangan penuh terhadap penyedia layanan kripto dari negara ketiga, sebagai upaya untuk menutup celah yang memungkinkan pelaku sanksi berpindah platform dan melanjutkan aktivitasnya.

Ketegangan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa terkait kebijakan denda terhadap perusahaan teknologi dan tindakan perdagangan ini menjadi babak baru dalam hubungan perdagangan kedua belah pihak. Upaya penyelesaian sengketa menjadi penting agar hubungan dagang yang saling menguntungkan dapat tetap terjaga.