Media Kampung, Pandeglang – Aktivis BEM Nusantara Banten menyoroti unggahan di akun media sosial resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang yang dikaitkan dengan salah satu partai politik. Sorotan ini memicu pertanyaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penggunaan media sosial pemerintah.

BEM Nusantara Banten melalui Bidang Sosial Politik, Rapiudin, menyatakan bahwa unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa Disparbud Pandeglang memiliki kedekatan dengan partai tertentu, khususnya Partai Demokrat. Keterlibatan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Rizki Natakusumah, dalam kegiatan yang diunggah semakin memperkuat sorotan tersebut.

Baca juga:

Netralitas ASN dan Penggunaan Media Sosial Resmi

Rapiudin menegaskan bahwa ASN wajib menjaga independensi dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan politik, terutama melalui akun resmi pemerintah. Ia mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pandeglang lebih berhati-hati dalam mengelola konten media sosial resmi. Akun instansi pemerintah seharusnya fokus pada informasi pelayanan publik, program kerja, dan kegiatan pemerintahan, bukan aktivitas yang beririsan dengan politik.

Dampak dan Respons Publik

Unggahan yang memuat kegiatan bersih-bersih yang melibatkan ASN dan dikaitkan dengan Partai Demokrat memicu perdebatan mengenai batas netralitas ASN dan penggunaan media sosial pemerintah. Setelah ramai diperbincangkan, konten tersebut dihapus dari akun resmi Disparbud Pandeglang, yang menimbulkan dugaan bahwa pengelola akun melakukan penghapusan untuk menghindari sorotan publik.

Baca juga:

BEM Nusantara Banten berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Disparbud Pandeglang sebagai bentuk kritik dan evaluasi terhadap persoalan ini. Surat pemberitahuan aksi akan disampaikan ke Intelkam Polres Pandeglang untuk memastikan pelaksanaan aksi berjalan tertib.

Konteks dan Pentingnya Netralitas ASN

Netralitas ASN merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan yang adil dan transparan. ASN yang netral memastikan bahwa birokrasi tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis, menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses demokrasi. Pelanggaran netralitas ini dapat menimbulkan skeptisisme masyarakat dan merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga:

Dalam konteks ini, pengelolaan media sosial resmi instansi pemerintah harus selalu mempertimbangkan aspek netralitas dan independensi untuk menjaga citra birokrasi yang profesional dan tidak berpihak.