Media Kampung – Kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sejak 2015 hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai penyidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan dapat merusak sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hudi menyoroti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu bagi tersangka yang tidak ditahan untuk mengetahui kelanjutan penyidikan. Hal ini berbeda dengan tersangka yang ditahan, yang memiliki batasan waktu penyelesaian perkara. Akibatnya, kasus yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini masih menggantung tanpa proses yang jelas.
Menurut Hudi, penegak hukum harus segera menentukan langkah selanjutnya, apakah melanjutkan penyidikan apabila bukti cukup atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika bukti tidak memadai. Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki awal dan akhir yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka maupun masyarakat.
Denny Indrayana sendiri melalui tulisan pribadinya menekankan pentingnya pemberantasan korupsi secara tuntas tanpa intervensi, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar dan menjadi sorotan karena belum ada perkembangan berarti sejak penetapan tersangka pada 2015.
Ketidakjelasan penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pakar hukum mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus tersebut menggantung sehingga merugikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan demikian, penting bagi aparat hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menentukan nasib perkara payment gateway tersebut guna menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum secara konsisten.















Tinggalkan Balasan