Media Kampung, Pandeglang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban terhadap sekitar 100 atribut promosi rokok yang terpasang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penertiban ini berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan menyisir ruas Jalan Pandeglang hingga Cigadung.
Petugas mencopot berbagai spanduk dan membongkar papan reklame permanen yang menampilkan iklan produk rokok di sepanjang jalan protokol. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya terpadu untuk membersihkan ruang publik dari promosi produk tembakau yang melanggar ketentuan KTR.
Penertiban Atribut Iklan Rokok
Operasi penertiban ini menyasar spanduk berbahan kain dan papan reklame berkerangka besi yang terpasang di jalur protokol. Puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk mencopot dan membongkar sebanyak 100 atribut iklan rokok sesuai target yang telah ditetapkan.
Menurut Edi Mulyadi, keberadaan iklan rokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengganggu estetika ruang publik. Selain itu, sebagian atribut tersebut juga tidak memiliki izin pemasangan dari pemerintah daerah.
Kawasan Tanpa Rokok dan Regulasi
Kawasan Tanpa Rokok merupakan area yang dilarang untuk menampilkan promosi produk tembakau guna melindungi masyarakat dari paparan iklan dan dampak negatif rokok. Pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang secara aktif menegakkan peraturan ini untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan warga serta estetika lingkungan.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pemilik Usaha
Satpol PP Pandeglang mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk tidak memasang atau menyediakan ruang bagi iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Penegakan aturan ini penting agar kawasan tersebut tetap bersih dari promosi produk tembakau dan mendukung upaya kesehatan masyarakat.
Penertiban atribut iklan rokok oleh Satpol PP ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok serta memelihara ketertiban dan estetika ruang publik di Kabupaten Pandeglang.














Tinggalkan Balasan