Media Kampung – Nama Ahmad Mursidi kembali menjadi sorotan publik setelah pengangkatannya sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang memicu kontroversi hebat. Biodata Ahmad Mursidi, kepala dinas tabrak siswa SD berstatus tersangka malah jadi staf ahli bupati [titlebase], kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati birokrasi di Kabupaten Pandeglang. Keputusan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melantik Ahmad Mursidi pada 26 Mei 2026, meskipun yang bersangkutan tengah berstatus tersangka kasus tabrakan maut yang menewaskan dua orang, menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai pihak.

Ahmad Mursidi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Namun, pada 30 April 2026, Mursidi terlibat dalam kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kecamatan Majasari. Ia mengemudikan mobil dinas dengan kondisi mengenakan kaos dan celana pendek, serta selang oksigen yang menempel di hidungnya, yang kemudian menabrak kerumunan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaratu 5.

Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan korban luka-luka dan dua orang meninggal dunia, yaitu seorang siswa SD bernama Muhamad Milal dan seorang pedagang bernama Dewi Handayani. Setelah melalui proses penyelidikan, Satlantas Polres Pandeglang menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, pada saat proses hukum masih berjalan, Bupati Pandeglang mengambil keputusan kontroversial dengan melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan dilakukan secara daring pada saat bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon II lain yang berlangsung di Oproom Setda Pandeglang. Keputusan ini menuai kritik keras dari masyarakat yang menilai hal tersebut mencederai rasa keadilan dan integritas birokrasi pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Raden Dewi Setiani menegaskan pentingnya peningkatan kinerja birokrasi dengan mengutamakan inovasi, kreativitas, serta kemampuan bekerja cepat dan kompak. Namun, ia tidak menyinggung status hukum Ahmad Mursidi yang tengah berproses di kepolisian. Menurutnya, rotasi dan promosi pejabat tersebut bertujuan untuk mempercepat ritme kerja pemerintahan dalam menghadapi tantangan pembangunan Kabupaten Pandeglang ke depan.

Biodata Ahmad Mursidi, kepala dinas tabrak siswa SD berstatus tersangka malah jadi staf ahli bupati [titlebase] ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan berusia 58 tahun dan telah menjabat di berbagai posisi strategis di Pemkab Pandeglang. Namun, insiden kecelakaan yang melibatkan dirinya menimbulkan pertanyaan serius terkait etika dan tanggung jawab pejabat publik dalam menjalankan tugas dan mematuhi hukum.

Masyarakat menilai bahwa pengangkatan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli bupati tanpa menunggu hasil akhir proses hukum dapat mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, hal ini juga dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dan pemerintahan di daerah tersebut.

Berikut adalah ringkasan biodata Ahmad Mursidi yang tengah menjadi sorotan:

  • Nama: Ahmad Mursidi
  • Usia: 58 tahun
  • Jabatan Sebelumnya: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang
  • Jabatan Saat Ini: Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
  • Status Hukum: Tersangka kasus kecelakaan tabrakan maut yang menewaskan dua orang

Peristiwa kecelakaan yang menjerat Ahmad Mursidi juga menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Saat kejadian, yang bersangkutan mengemudi sendiri dengan kondisi menggunakan selang oksigen, yang diduga menunjukkan adanya masalah kesehatan saat mengemudi. Selain dua korban meninggal dunia, tujuh pelajar dan dua orang dewasa lainnya juga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

Kritik terhadap pengangkatan ini datang dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat birokrasi yang menilai bahwa pejabat yang tengah menjalani proses hukum serius seharusnya tidak mendapatkan promosi jabatan sebelum status hukumnya jelas. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Dengan terus berlanjutnya proses hukum terhadap Ahmad Mursidi, publik menantikan keputusan yang adil dan transparan dari instansi terkait. Sementara itu, Bupati Raden Dewi Setiani tetap menegaskan komitmennya untuk mempercepat kinerja pemerintahan dengan mengoptimalkan peran pejabat yang telah dilantik.

Biodata Ahmad Mursidi, kepala dinas tabrak siswa SD berstatus tersangka malah jadi staf ahli bupati [titlebase] ini menjadi gambaran kompleksitas yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan daerah. Kasus ini juga membuka diskusi tentang etika, tanggung jawab, dan integritas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan, serta keputusan-keputusan dalam birokrasi dapat mencerminkan nilai keadilan dan profesionalisme yang tinggi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.