Media Kampung, Bondowoso – Seorang pemuda berinisial AF, 18 tahun, ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bondowoso setelah mencoba membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Unit BRI di Kecamatan Tegalampel, Bondowoso. Aksi tersebut dilakukan pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian di rumahnya.

Fakta Utama Penangkapan

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan percobaan pembobolan ATM BRI yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga:

Berdasarkan rekaman tersebut, tim URC Satreskrim Polres berhasil mengidentifikasi dan menangkap AF pada malam hari di kediamannya, Selasa pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan percobaan tersebut karena membutuhkan uang untuk mengikuti ajang balap motor di Jember.

Penjelasan Kejadian dan Barang Bukti

Pelaku diketahui melarikan diri setelah aksinya diketahui oleh petugas keamanan BRI sebelum sempat membobol ATM tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam percobaan pembobolan, termasuk sepeda motor, helm, jaket, celana pendek hitam, obeng, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti utama.

Baca juga:

Konteks dan Dampak Tindak Kejahatan

Kejadian ini menyoroti masalah sosial di kalangan pemuda yang terlibat dalam dunia balap motor ilegal, yang tidak jarang berujung pada tindakan kriminal untuk membiayai hobinya. Penangkapan cepat oleh pihak kepolisian menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan terkait pembobolan ATM dan menjaga keamanan fasilitas perbankan di Bondowoso.

Proses Hukum Pelaku

AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 521 juncto Pasal 17 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Perusakan Barang Milik Orang. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa penjara maksimal tujuh tahun dan denda kategori V hingga Rp500 juta.

Baca juga:

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain, serta pentingnya peran kepolisian dalam menjaga keamanan publik dan fasilitas umum.