Media Kampung – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengambil tindakan tegas terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang terbukti melarang Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti sebuah ajang lari di Bali. Menurutnya, tindakan tersebut penting sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga kehormatan dan kedaulatan negara.
Penegakan Hukum Keimigrasian dengan Prinsip Tanpa Tebang Pilih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya, pejabat imigrasi memiliki kewenangan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan, mengganggu ketertiban umum, atau menyalahgunakan izin tinggal. Willy menilai tindakan tegas Kantor Imigrasi di Bali sangat penting agar masyarakat tidak merasa ada perlakuan istimewa terhadap WNA di Pulau Dewata.
“Setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia wajib menghormati hukum, budaya, dan tradisi yang berlaku. Kami menerima mereka sebagai tamu, tapi bukan berarti mereka bisa bertindak semaunya dan mengeksklusifkan diri,” ujar Willy saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).
Apresiasi dan Imbauan Kepada Imigrasi
Willy mengapresiasi respons cepat Kantor Imigrasi Denpasar dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani kasus penyelenggara event lari yang diskriminatif terhadap WNI. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan asal negara maupun jenis pelanggaran.
“Jangan sampai terkesan tebang pilih. Upaya yang sama harus diterapkan pada pelanggaran lain yang dilakukan WNA manapun,” tegasnya.
Keterbukaan dalam Penegakan Aturan
Willy menekankan pentingnya keterbukaan dalam menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA agar masyarakat internasional memahami bahwa Indonesia memiliki aturan hukum yang wajib dihormati oleh warga asing.
“Dirjen Imigrasi dan seluruh kantor imigrasi harus melanjutkan tindakan tegas dengan memberikan penjelasan tertulis mengenai pelanggaran nyata yang dilakukan oleh WNA. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh warga asing,” tambahnya.
Pengawasan Menyeluruh di Seluruh Indonesia
Lebih jauh, Willy meminta agar pengawasan terhadap WNA tidak hanya difokuskan di Bali, tetapi juga dilakukan secara proaktif oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia, terutama di daerah dengan kunjungan WNA tinggi.
“Kasus di Bali hanyalah salah satu dari banyak persoalan terkait perilaku WNA nakal. Kantor imigrasi harus aktif memeriksa dan menindak pelanggaran agar kehormatan Indonesia dirasakan oleh semua WNA yang datang,” ujarnya.
Menjaga Kehormatan dan Kedaulatan Bangsa
Willy menegaskan bahwa menjaga kehormatan dan kedaulatan negara harus menjadi prinsip utama dalam penegakan aturan keimigrasian. Setiap WNA wajib mematuhi aturan hukum serta menghormati nilai budaya dan tradisi yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
“Indonesia kaya akan nilai budaya dan tradisi lokal yang harus kita jaga bersama. Penegakan hukum wajib dilakukan agar kita tidak kehilangan kehormatan sebagai bangsa yang berdaulat,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan