Media Kampung – Kepolisian resmi mengonfirmasi bahwa mobil Toyota Alphard yang digunakan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat saat terlibat cekcok dengan sekuriti proyek stasiun MRT di Bundaran HI adalah kendaraan pribadi, bukan mobil dinas.
Status Kepemilikan Mobil Alphard
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan mobil Alphard tersebut merupakan milik pribadi. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap secara detail siapa pemilik sebenarnya kendaraan itu. Pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikan dan pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Awal Insiden dan Pelanggaran Lalu Lintas
Peristiwa bermula ketika mobil Alphard berwarna hitam menerobos lampu merah di pelican crossing Halte Transjakarta Bundaran HI. Saat ditegur oleh sekuriti proyek bernama Fiktor Harefa, pengemudi mobil tersebut tidak terima dan terjadi cekcok antara kedua pihak. Selain menerobos lampu merah, mobil itu juga diduga menggunakan pelat nomor palsu dengan nomor registrasi D 1828 XHQ.
Penyelesaian dan Tindakan Kepolisian
Meski sempat terjadi ketegangan, permasalahan cekcok tersebut telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Karena ketiga penumpang mobil Alphard tersebut merupakan anggota Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Jawa Barat turut melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap mereka.
Perkembangan Selanjutnya
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas masih mendalami pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi mobil tersebut. Penyelidikan mencakup validitas pelat nomor kendaraan dan pelanggaran terkait lampu lalu lintas. Kapolsek Metro Menteng mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi terkait hasil pemeriksaan lebih lanjut.















Tinggalkan Balasan