Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp22 miliar yang diduga milik anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, dan stafnya, Bagus Wahyudiono. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyitaan aset ini belum final. Tim penyidik masih terus menelusuri harta benda lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. “Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar. Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset lain yang diduga terkait,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca juga:

Aset yang disita tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain Surabaya, Probolinggo, Banyuwangi, Pasuruan, Malang, dan Mojokerto. Langkah ini merupakan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan kelompok masyarakat. Menurut konstruksi perkara KPK, dana hibah tersebut diduga dijadikan sarana praktik suap. Modusnya, anggaran hibah dikaveling sebagai jatah aspirasi anggota dewan. Pihak yang ingin memperoleh kucuran dana diwajibkan menyetor uang suap di muka agar usulan hibah disetujui dan dicairkan.

Baca juga:

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka swasta, yaitu Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Mereka diduga menyetorkan uang miliaran rupiah sebagai uang ‘ijon’ kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono demi mengondisikan porsi alokasi dana hibah di wilayah masing-masing. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawal proses hukum agar transparan dan akuntabel.

Baca juga: